Menteri Koperasi dan kecil dan menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga telah khusus diformulasikan empat kebijakan untuk sektor untuk mendukung masyarakat ekonomi ASEAN (AEC) pada tahun 2015.
Menteri menumpahkan cahaya pada kebijakan empat selama pertemuan dengan Komisi keempat dari Indonesia DPR di Jakarta, pada hari Senin.
"Kebijakan yang pertama adalah untuk meningkatkan cluster atau daerah pusat bagi UKM untuk mengembangkan produk-produk unggulan regional melalui pendekatan satu desa salah satu produk atau OVOP," mencatat Puspayoga.
Menteri menjelaskan bahwa sebagai bagian dari kebijakan kedua, pemerintah Indonesia akan mendorong untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kewirausahaan di kalangan rakyat Indonesia.
Menurut Puspayoga, kebijakan ketiga akan upaya untuk meningkatkan kualitas dan standar penilaian produk UKM.
"Standardisasi dapat dilakukan untuk mendukung sektor UKM di mengamankan sertifikasi halal dan hak kekayaan intelektual," kata Puspayoga.
Menteri menyatakan bahwa lembaga nya akan membantu UKM terhadap hak cipta dan standarisasi produk mereka oleh berkoordinasi dengan hukum dan hak asasi manusia Kementerian. Puspayoga mengatakan bahwa pemerintah akan secara bebas memberikan hak cipta untuk pengusaha mikro dan kecil.
Selain itu, kebijakan keempat akan membantu memberikan skema pendanaan dan pinjaman bunga rendah melalui agen manajemen dana berputar Kementerian. Badan mempersiapkan kebijakan-kebijakan pendanaan untuk usaha mikro dan UKM.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Regional dan beberapa agen-agen Penjaminan Pinjaman untuk mempersiapkan dana untuk sektor usaha mikro dan UKM.
"Untuk mendukung ekspor akses ke pasar internasional, kami akan bekerja sama dengan badan pendanaan ekspor Indonesia," Menteri mencatat.
Pemerintah juga akan mengintensifkan upaya pemantauan di daerah perbatasan untuk menekan masuknya produk-produk ilegal ke pasar Indonesia.
Sementara itu, pelayanan akan berkoordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional untuk mengimplementasikan nilai standar dan halal status untuk mikro dan pengusaha UKM.
"Upaya akan dilaksanakan untuk mendukung UKM produk untuk bersaing di pasar selama AEC,"
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/04/07/120404826/Pemerintah.Cenderung.Menciptakan.Kegagalan.Pasar.di.Indonesia Menteri menekankan.